A. Pengertian kekerasan terhadap
anak
Kekerasan
terhadap anak adalah segalah tindakan baik yang disengaja maupun tidak
disengaja yang dapat merusak anak baik berupa serangan fisik, mental sosial,
ekonomi maupun seksual yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan
nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.
Pengetian
kekerasan terhadap beberapa ahli yaitu:
Ø Menurut
Sutanto, kekerasan anak adalah perlakuan orang dewasa atau anak yang lebih tua
dengan menggunakan kekuasaan/otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang
seharusnya menjadi tanggung jawab dari orangtua atau pengasuh yang berakibat
penderitaan, kesengsaraan, cacat/kematian.
Ø
Kempe, dkk (1962) dalam
Soetjiningsih (2005) memberikan pengertian kekerasan terhadap anak adalah
timbulnya perlakuan yang salah secara fisik yang ekstrem kepada
anak-anak.Sementara Delsboro (dalam Soetjiningsih, 1995) menyebutkan bahwa
seorang anak yang mendapat perlakuan badani yang keras, yang dikerjakan
sedemikian rupa sehingga menarik perhatian suatu badan dan menghasilkan
pelayanan yang melindungi anak tersebut.
Ø
Fontana (1971) dalam
Soetjiningsih (2005) memberikan pengertian kekerasan terhadap anak dengan
definisi yang lebih luas yaitu memasukkan malnutrisi dan menelantarkan anak
sebagai stadium awal dari sindrom perlakuan salah, dan penganiayaan fisik
berada pada stadium akhir yang paling berat dari spektrum perlakuan salah oleh
orang tuanya atau pengasuhnya.
Ø
David Gill (dalam Sudaryono,
2007) mengartikan perlakuan salah terhadap anak adalah termasuk penganiayaan,
penelantaran dan ekspoitasi terhadap anak, dimana hal ini adalah hasil dari
perilaku manusia yang keliru terhadap anak. Bentuk kekerasan terhadap anak
tentunya tidak hanya berupa kekerasan fisik saja, seperti penganiayaan,
pembunuhan, maupun perkosaan, melainkan juga kekerasan non fisik, seperti
kekerasan ekonomi, psikis, maupun kekerasan religi.
B. Penyebab Terjadinya Kekerasan
terhadap Anak
·
Lemahnya pengawasan orang tua
terhadap anak dalam menonton tv, bermain dll. Hal ini bukan berarti orang tua
menjadi diktator/over protective, namun maraknya kriminalitas di negeri ini
membuat perlunya meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
·
Anak mengalami cacat tubuh,
gangguan tingkah laku, autisme, terlalu lugu
·
Kemiskinan keluarga (banyak
anak).
·
Keluarga pecah (Groker Home)
akibat perceraian, ketiadaan Ibu dalam jangka panjang.
·
Keluarga yang belum matang secara
psikologis, ketidak mampuan mendidik anak, anak yang tidak diinginkan (Unwanted
Child)atau anak lahir diluar nikah.
·
Pengulangan sejarah kekerasan
orang tua yang dulu sering memperlakukan anak-anaknya dengan pola yang sama
·
Kondisi lingkungan yang buruk,
keterbelakangan
·
Kesibukan orang tua sehingga anak
menjadi sendirian bisa menjadi pemicu kekerasan terhadap anak
·
Kurangnya pendidikan anak
terhadap anak.
Beberapa faktor
memicu kekerasan terhadap anak Menurut Komnas Perlindungan Anak pemicu kekerasan terhadap anak yang terjadi
diantaranya:
§
Pewarisan Kekerasan Antar
Generasi (intergenerational
transmission of violance).
Banyak anak belajar perilaku kekerasan dari orangtuanya dan ketika
tumbuh menjadi dewasa mereka melakukan tindakan kekerasan kepada anaknya.
Dengan demikian,perilaku kekerasan diwarisi (transmitted) dari generasi ke generasi.
§ Stres
Sosial (social stress)
Stres yang ditimbulkan oleh berbagai kondisi sosial meningkatkan risiko
kekerasan terhadap anak dalam keluarga.Kondisi-kondisi sosial ini mencakup:
pengangguran (unemployment),
penyakit (illness), kondisi
perumahan buruk (poor housing
conditions),ukuran keluarga besar dari rata-rata (a larger than average family size), kelahiran bayi baru (the presence of a new baby), orang
cacat (disabled person) di
rumah, dan kematian (the death) seorang
anggota keluarga. Sebagian besar kasus dilaporkan tentang tindakan kekerasan
terhadap anak berasal dari keluarga yang hidup dalam kemiskinan.Tindakan
kekerasan terhadap anak juga terjadi dalam keluarga kelas menengah dan kaya,
tetapi tindakan yang dilaporkan lebih banyak di antara keluarga miskin karena
beberapa alasan.
§ . Isolasi
Sosial dan Keterlibatan Masyarakat Bawah.
Orangtua dan pengganti orangtua yang melakukan tindakan kekerasan
terhadap anak cenderung terisolasi secara sosial.Sedikit sekali orangtua yang
bertindak keras ikut serta dalam suatu organisasi masyarakat dan kebanyakan
mempunyai hubungan yang sedikit dengan teman atau kerabat.
§ Struktur
Keluarga
Tipe-tipe keluarga tertentu memiliki risiko yang meningkat untuk
melakukan tindakan kekerasan dan pengabaian kepada anak.Misalnya, orangtua
tunggal lebih memungkinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak
dibandingkan dengan orangtua utuh. Selain itu, keluarga-keluarga di mana baik
suami atau istri mendominasi di dalam membuat keputusan penting, seperti: di
mana bertempat tinggal, pekerjaan apa yang mau diambil,bilamana mempunyai anak,
dan beberapa keputusan lainnya, mempunyai tingkat kekerasan terhadap anak yang
lebih tinggi dibandingkan dengan keluarga-keluarga yang suami-istri sama-sama
bertanggung jawab atas keputusan-keputusan tersebut.
C. Jenis-jenis Kekerasan yang
Sering Diterima Anak
1.
Kekerasan Fisik
Bentuk kekerasan seperti ini
mudah diketahui karena akibatnya bisa terlihat pada tubuh korban Kasus physical
abuse: persentase tertinggi usia 0-5 tahun (32.3%) dan terendah usia 13-15
tahun (16.2%). Kekerasan biasanya meliputi memukul, mencekik, menempelkan benda
panas ke tubuh korban dan lain-lainnya. Dampak dari kekerasan seperti ini
selain menimbulkan luka dan trauma pada korban, juga seringkali membuat korban
meninggal
2.
Kekerasan secara Verbal
Bentuk kekerasan seperti ini
sering diabaikan dan dianggap biasa atau bahkan dianggap sebagai
candaan.Kekerasaan seperti ini biasanya meliputi hinaan, makian, maupun celaan.
Dampak dari kekerasaan seperti ini yaitu anak jadi belajar untuk mengucapkan
kata-kata kasar, tidak menghormati orang lain dan juga bisa menyebabkan anak
menjadi rendah diri.
3.
Kekerasan secara Mental
Bentuk kekerasan seperti ini juga
sering tidak terlihat, namun dampaknya bisa lebih besar dari kekerasan secara
verbal. Kasus emotional abuse: persentase tertinggi usia 6-12 tahun (28.8%) dan
terendah usia 16-18 tahun (0.9%)Kekerasaan
seperti ini meliputi pengabaian orang tua terhadap anak yang membutuhkan
perhatian, teror, celaan, maupun sering membanding-bandingkan hal-hal dalam
diri anak tersebut dengan yang lain, bisa menyebabkan mentalnya menjadi
lemah.Dampak kekerasan seperti ini yaitu anak merasa cemas, menjadi pendiam,
belajar rendah diri, hanya bisa iri tanpa mampu untuk bangkit.
4.
Pelecehan Seksual
Bentuk kekerasan seperti ini
biasanya dilakukan oleh orang yang telah dikenal anak, seperti keluarga,
tetangga, guru maupun teman sepermainannya sendiri. Kasus pelecehan seksual:
persentase tertinggi usia 6-12 tahun (33%) dan
terendah usia 0-5 tahun (7,7%).Bentuk kekerasan
seperti ini yaitu pelecehan, pencabulan maupun pemerkosaan. Dampak kekerasan
seperti ini selain menimbulkan trauma mendalam, juga seringkali menimbulkan
luka secara fisik.
D. Solusi Mencegah Terjadinya
Kekerasan pada Anak
Agar anak terhindar dari bentuk kekerasan seperti diatas perlu adanya
pengawasan dari orang tua, dan perlu diadakannya langkah-langkah sebagai
berikut:
·
Orang tua menjaga agar anak-anak
tidak menonton / meniru adegan kekerasan karena bisa menimbulkan bahaya pada
diri mereka. Beri penjelasan pada anak bahwa adegan tertentu bisa membahayakan
dirinya. Luangkanlah waktu menemani anak menonton agar para orang tua tahu
tontonan tersebut buruk atau tidak untuk anak.
·
Jangan sering mengabaikan anak,
karena sebagian dari terjadinya kekerasan terhadap anak adalah kurangnya
perhatian terhadap anak. Namun hal ini berbeda dengan memanjakan anak.
·
Tanamkan sejak dini pendidikan
agama pada anak. Agama mengajarkan moral pada anak agar berbuat baik, hal ini
dimaksudkan agar anak tersebut tidak menjadi pelaku kekerasn itu sendiri.
·
Sesekali bicaralah secara terbuka
pada anak dan berikan dorongan pada anak agar bicara apa adanya/berterus
terang. Hal ini dimaksudkan agar orang tua bisa mengenal anaknya dengan baik
dan memberikan nasihat apa yang perlu dilakukan terhadp anak, karena banyak
sekali kekerasan pada anak terutama pelecehan seksual yang terlambat diungkap.
·
Ajarkan kepada anak untuk
bersikap waspada seperti jangan terima ajakan orang yang kurang dikenal dan
lain-lain.
·
Sebaiknya orang tua juga bersikap
sabar terhadap anak. Ingatlah bahwa seorang anak tetaplah seorang anak yang
masih perlu banyak belajar tentang kehidupan dan karena kurangnya kesabaran
orang tua banyak kasus orang tua yang menjadi pelaku kekerasan terhadap anaknya
sendiri.
E.
Undang- undang yang mengatur perlindungan anak
Sebagai Negara hukum, Indonesia memiliki beberapa peraturan perundang-
undangan yang mengatur perlindungan anak yang terdiri dari:
·
Undang- undang nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak.
·
Undang- undang nomor 11 tahun
2012 tentang system peradilan pidana
anak.
·
Peraturan presiden nomor 18 tahun
2014 tentang perlindungan anak dan
pemberdayaan anak dan perempuan dalam konflik sosial .
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kekerasan terhadap anak adalah segalah tindakan baik
yang disengaja maupun tidak disengaja yang dapat merusak anak baik berupa serangan fisik, mental sosial,
ekonomi maupun seksual yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan
nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.
Beberapa
faktor memicu kekerasan terhadap
anak Menurut Komnas Perlindungan Anak
pemicu kekerasan terhadap anak yang terjadi diantaranya: struktur
keluarga, pewarisan kekerasan dari generasi ke generasi, stress sosial dan
isolasi sosial, serta keterlibatan masyarakat bawah. Bentuk- bentuk kekerasan
terhadap anak yaitu: kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan verbal,
kekerasan seksual, dan kekerasan secara sosial.
Adapun cara
yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kekerasan terhadap anak yaitu:
pendidikan dan pengetahuan orang tua yang cukup, keluarga yang hangat dan
demokratis, adanya komunikasi yang efektif, dan mengintegrasikan isu mengenai
hak anak kedalam peraturan perundang- undangan. Peraturan perundang- undangan yang
mengatur perlindungan anak yaitu Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan aAnak, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang System Peradilan Pidana Anak, dan Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Anak dan Perempuan Dalam Konflik Sosial.
DAFTAR
PUSTAKA
http://misterrakib.blogspot.com/2014/11/kekerasan-menurut-para-ahli.html
http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=31888&Itemid=62About
these ads
UU PA No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
http://anawechildhealth.blogspot.com/
Komisi Perlindungan
Anak Indonesia,http://www.kpai.go .
September 2007.http://www.setneg.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar