Kamis, 22 Desember 2016

Jaminan Kesehatan Dalam Islam


Berbagai media memberitakan MUI yang menfatwakan haram sistem BPJS Kesehatan. Pro-Kontra pun muncul. Namun, pemberitaan itu sudah ‘diluruskan’ oleh Ketua MUI Din Syamsudin. Beliau (Kompas. Com, 1/8) menegaskan, tidak ada pernyataan “haram” di dalam hasil kesimpulan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia Tahun 2015 di Tegal terkait BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.
Dalam Islam, kebutuhan akan pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas umum yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat. Dengan demikian, Pelayanan  kesehatan termasuk dari fasilitas umun yang harus dirasakan oleh seluruh kalangan. Fasilitas umum itu wajib dijaamin oleh negara sebagai bagian dati pelayanan negara. Sebagaimana dalam hadits menyatakan, “ Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya. (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar ra.)
Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Anas ra.  bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Lalu mereka jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. Selaku kepaaka negara pada saat itu menyuruh mereka untuk tinggal di pengembalaan unta zakat yang dikelola oleh Baitul Mal di dekat Quba’. Mereka diperbolehkan minum susunya samapai mereka sembuh. Al Hakim meriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khatab ra. Juga pernah memanggil dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Aslam.
Semua itu merupakan dalail bahwa pentingnya pelayanan dasar akan kesehatan bagiseluruh rakyatnya yang wajib disediakan oleh negara secara gratis dan tanpa diskriminasi.
Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga sifat. Pertama, berlaku untuk semua kalangan, dalam arti tidak ada diskriminasi berdasarkan kelas, golongan dan apapun bentuknya. Kedua, bebas biaya. Rakyat tidak diberatkan akan biaya yang mahal untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan harusnya didapatkan secara gratis. Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan negara.
Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana besar. Dana tersebut bisa didapatkan dari sumber-sumber negara yang sudah ditetapkan berdasarkan hukum syarah. Seperti hasil bumi, yaitu minyak, gas dan lain-lain. Sumber-sumber lainnya seperti kharaj, jizyah, ghanimah, fa’I, ‘usyur, dari hasil pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu lebih dari cukup apabila dikelola dengan baik dan dengan semestinya.
Kuncinya adalah dengan menerapkan hukum syariah itu sendiri secara menyeluruh. Hal ituhanya bisa diwujudkan oleh nabi saw yang kemudian mulai ditinggalkan oleh generasi berikutnya hingga sekarang ini. Maka dari itu sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian yangbhrus diperjuangkan generasi genarasi sekarang terutama generasi muda dan menjadi tanggubg jawab bagi seluruv Umat Muslim. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar