Kamis, 22 Desember 2016

Mewujudkan Ketakwaan


Puasa Ramadhan diwajibkan kepada kita disertai dengan hikmah agar kita menjadi orang yang bertakwa. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"
QS. Al-Baqarah (2): 183

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi di dalam Aysar at-Tafasir menjelaskan makna firman Allah SWT “la’allakum tattaqun”, yakni: agar dengan puasa itu Allah mempersiapkan kalian untuk bertakwa, yaitu melaksanakan perintah-perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-laranganNya (Al-Jazairi, Aysar at-Tafasir, I/80).
Imam An-Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa takwa adalah: imtitsalu lil awamirillah wa ijtinabu li nawahihi (melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-laranganNya).
Selain menjadi hikmah puasa yang mesti diusahakan agar terwujud, ketakwaan itu secara khusus juga diperintahkan oleh Allah SWT untuk diwujudkan dalam tiga tingkatan: individu, keluarga dan masyarakat.

Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَاالَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّاوَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allahsebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkandalam Keadaan beragama Islam. "
QS. Al Imran (3): 102

Cara mewujudkan ketakwaan yaitu dengan menjadikan halal dan haram (Syariah Islam) sebagai standar hidupnya. Saat syariah Islam menyatakan kehalalan sesuatu maka sesuatu itu diambil atau dilaksanakan. Begitu pun sebaliknya, apabila Islam menyatakan keharaman sesuatu maka sesuatu itu tidak akan diambilnya. Contohnya Puasa Ramadhan yang mendidik kita menjadi manusia yang bertakwa.
Jika ‘buah’ dari puasa adalah takwa, tentu idealnya kaum Muslim menjadi orang-orang yangbtaat kepada Allah SWT tidak hanya di hulan Ramadhan, tetapi di bulan-bulan lainnya dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Allah SWT juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ


"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." QS. At-Tahrim (66): 6
Jadi, ayat ini memerintahkan kita sebagai orang beriman untuk mewujudkan ketalwaan di keluarga kita untuk menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-larangan-Nya.

MEWUJUDKAN KETAKWAAN
Kunvi untuk mewujudkannya yaitu dengan menerapkan syariah Islamiyah yang menyeluruh untuk mengatur segala bentuk interaksi yang ada di dalam masyarakat. Pennerapan syariah Islam menjadi kunci untuk  mewujudkan keimanan serta ketakwaan penduduk negeri. Karena, penduduk suatu negeri yang beriman dan bertakwa akan bersama-sama melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya. Hal itu terjadi secara nyata dengan menerapkan hukum halal-haram, yakni syariah Islamiyah  untuk mengatur kehidupan mereka.
Penerapan syariah secara menyeluruh, selain menjadi kunci mewujudkan ketakwaan individu, keluargabdan masyarakat, juga merupakan
konsekuensi keimanan kita. Allah SWT berfirman:
 فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. QS. An-Nisa (4): 65

Artinya, keimanan kita akan dipertanyakan samapai kita memberikan bukti, yaitu menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai hakim. Menjadikan Nabi SAW sebagai hhakim saat beliau sudah tidak ada artinya menjadikan syariah beliay bahwa sebagai hukum untuk memutuskan segala perkara, artinya menerapkan syariah secara menyeluruh.
Allah SWT juga berfirman,

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ

Artinya: "Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". QS. Thaha (20): 124

Dengan demikian penerapan syariah pada dasarnya akan menyelamatkan masyarakat dari kehinaan di dunia, juga akan menyelamatkan mereka dari penghidupan yang sempit. Penerapan syariah sekaligus akan menjadi solusi atas persoalan yang terjadi hampir di semua aspek kehiduoan saat ini. Sebab, Allah SWT telah menyatakan kesempurnaan Islam QS. AL maidah: 3, dan Islam memberikan penjelasan yakni aturan dan solusi atas segala hal

وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ


(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.
QS. An-Nahl (16): 89.

Alhasil mewujudkan ketakwaan yang menjadi hikmah puasa itu adalah dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh. Hanya saja, penerapannya tidak seperti di zaman pemerintahan Nabi Muhammad SAW dan Khalifah-Khalifah terdahulu, dimana dipraktikan oleh sahabat dan generasi muda Muslim. Untuk itu setiap Muslim jarus turut terlibat dalam mewujudkan penerapan syariah Islam secara menyeluruh dalam sistem Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar